Walau pelaku sudah ada yang ditangkap polisi, namun aksi penyebar
paku sampai saat ini tidak pernah berhenti. Motif dan bahan yang
disebarkan ke sepanjang jalan raya belakangan bukan hanya paku tapi juga
kawat penyangah payung. Untuk tingkat bahaya, kawat payung lebih ganas
karena bukan hanya menembus ban dalam, namun juga merobek ban luar. Ini
karena bentuk kawat yang lebih besar dan bentuknya tidak seperti paku.
Penuturan banyaknya kawat payung berserakan di jalan raya diungkapkan
Marjuki. Tukang ojek ini kerap menjumpai potongan kawat payung yang
disebar di pinggir jalan. Menurutnya, kawat payung yang berwarna hitam
hampir sama dengan warna aspal. Karena itu, jika tidak hati-hati
pengendara motor dan mobil akan terkena ranjau tersebut.
Saya hampir melindas ranjau kawat payung karena tidak
kelihatan. Soalnya, warna kawat yang berwarna hitam sama dengan warna
aspal. Kalau paku mungkin kelihatan karena berwarna silver dan kalau
kena matahari memantulkan cahaya. Tidak sedikit yang kena ranjau itu,
dan biasanya ban luar juga rusak karena ukuran kawat yang cukup besar,
paparnya, belum lama ini. Lelaki kelahiran 1970 itu mengaku kawasan yang
paling sering dijumpai banyak ranjau kawat payung adalah sepanjang Roxy
sampai lampu merah Grogol, Jakbar. Selain itu, memasuki kawasan Kyai
Tapa (Cideng) juga kadang-kadang ada. Marjuki menghimbau kepada aparat
kepolisian untuk terus meningkatkan patrol untuk menekan laju penyebar
paku yang semakin meresahkan dan bisa membahayakan keselamatan jiwa
pengendara, khususnya motor.
Padahal, anggota relawan anti ranjau paku (Tim Saber) masih
terus melakukan operasi di sepanjang jalan yang termasuk kawasan rawan
ranjau paku. Tim Saber hampir setiap malam melakukan penyisiran benda
tajam tersebut. Biasanya, aksi Tim Saber dimulai dari jalan Daan Mogot
(Depan Samsat Daan Mogot) sampai Grogol dan kemudian Roxy dan sepanjang
jalan Cideng Raya. Namun karena oknum yang kerap menyebarkan ranjau paku
dan kawat payung masih banyak, aksi kriminal tersebut masih terus
berlangsung. Selain itu, ringannya hukuman untuk oknum penyebar paku
membuat pelaku bebas melakukan aksinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar